
Rasulullah ﷺ tidak menyalatkan orang yang matinya bunuh diri, itu bermakna teguran keras dan tidak mendapatkan syafaat darinya. Bukan bermakna larangan untuk menyalatinya, sebab Rasulullah ﷺ mengizinkan para sahabat tetap menyalatkannya. Inilah pendapat mayoritas ulama.
Dalam hadits shahih:
أتي برجل قتل نفسه بمشاقص فلم يصل عليه
Didatangkan kepada Rasulullah ﷺ seseorang yang matinya bunuh diri karena pedangnya sendiri dan beliau tidak menyalatkannya. (H.R. Muslim).
Sebagian ulama mengatakan orang yang bunuh diri tidaklah dishalatkan seperti pendapat Umar bin Abdul Aziz dan Al Auza’i.
Imam An Nawawi mengatakan:
وفي هذا الحديث دليل لمن يقول لا يصلى على قاتل نفسه لعصيانه، وهذا مذهب عمر بن عبد العزيز والأوزاعي.
وقال الحسن والنخعي وقتادة ومالك وأبو حنيفة والشافعي وجماهير العلماء يصلى عليه، وأجابوا عن هذا الحديث بأن النبي صلى الله عليه وسلم لم يصل عليه بنفسه زجرا للناس عن مثل فعله، وصلت عليه الصحابة.
Dalam hadis ini terdapat dalil bagi pihak yang berpendapat bahwa orang yang bunuh diri tidak dishalatkan karena kemaksiatan yang dilakukannya. Ini merupakan pendapat Umar bin Abdul Aziz dan Al-Auza’i.
Adapun Al-Hasan Al-Bashri, An-Nakha’i, Qatadah, Malik, Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang bunuh diri tetap dishalatkan.
Mereka menjawab hadits tersebut dengan penjelasan bahwa Nabi ﷺ tidak menyalatkan jenazahnya secara langsung sebagai bentuk peringatan dan pencegahan bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan serupa. Sementara itu, para sahabat tetap menyalatkan jenazahnya. (Syarah Shahih Muslim).
Al Qadhi ‘Iyadh menjelaskan:
مذهب العلماء كافة الصلاة على كل مسلم ومحدود ومرجوم وقاتل نفسه وولد الزنا، وعن مالك وغيره أن الإمام يجتنب الصلاة على مقتول في حد، وأن أهل الفضل لا يصلون على الفساق زجرا لهم
Madzhab seluruh ulama berpendapat bahwa setiap muslim tetap dishalatkan, termasuk orang yang dikenai hukuman had, dirajam, bunuh diri, maupun anak hasil zina.
Diriwayatkan dari Imam Malik dan ulama lainnya bahwa imam (pemimpin atau tokoh agama) hendaknya tidak menyalatkan orang yang meninggal karena menjalani hukuman had. Demikian pula, orang-orang yang memiliki keutamaan dan kedudukan mulia hendaknya tidak menyalatkan jenazah orang-orang fasiq sebagai bentuk peringatan dan pencegahan agar mereka tidak melakukan perbuatan serupa.
(Ibid).
Wallahu A’lam.
Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
✍ Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah













































