
Allah Ta’ala berfirman:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung.” (Q.S. Ali Imran [3]: 104).
Dalam ayat ini Allah Ta’ala memerintahkan orang-orang beriman untuk berdakwah dan beramar ma’ruf nahi munkar, dan jika hal itu dilakukan maka mereka termasuk orang-orang yang beruntung. Perintah dalam ayat ini menunjukkan bahwa amar ma’ruf nahi munkar itu wajib dan tidak ada beda pendapat ulama dalam hal ini. Tetapi mereka berbeda apakah fardhu ‘ain yaitu kewajiban tiap orang atau fardhu kifayah yaitu kewajiban yang jika sudah ada seseorang atau sekelompok orang melakukannya maka kewajiban tersebut gugur bagi lainnya.
Sebagian ulama mengatakan hal ini adalah fardhu kifayah, sebab kata min pada kata minkum (di antara kamu), menunjukkan makna tab’idhiyah (sebagian), sebagian lain mengatakan min tersebut adalah penjelasan untuk semuanya –bayanul jinsi.
Imam Al-Qurthubi berkata:
وَ” مِنْ” فِي قَوْلِهِ” مِنْكُمْ” لِلتَّبْعِيضِ، وَمَعْنَاهُ أَنَّ الْآمِرِينَ يَجِبُ أَنْ يَكُونُوا عُلَمَاءَ وَلَيْسَ كُلُّ النَّاسِ عُلَمَاءَ. وَقِيلَ: لِبَيَانِ الْجِنْسِ، وَالْمَعْنَى لِتَكُونُوا كُلُّكُمْ كذلك.
Min pada kata minkum adalah menunjukkan untuk sebagian – tab’idh. Artinya, orang yang melaksanakan amar ma’ruf wajib baginya menjadi orang-orang berilmu, padahal tidak semua manusia adalah ulama. Ada juga yang mengatakan min tersebut menunjukkan penjelasan – bayanul jinsi, jadi maknanya untuk semua kalian.
Lalu, Imam Al-Qurthubi lebih menguatkan pendapat fardhu kifayah:
قُلْتُ: الْقَوْلُ الْأَوَّلُ أَصَحُّ، فَإِنَّهُ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْأَمْرَ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيَ عَنِ الْمُنْكَرِ فَرْضٌ عَلَى الْكِفَايَةِ، وَقَدْ عَيَّنَهُمُ اللَّهُ تَعَالَى بِقَوْلِهِ:” الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقامُوا الصَّلاةَ” [الحج: 41] «2» الْآيَةَ. وَلَيْسَ كُلُّ النَّاسِ مُكِّنُوا
“Aku berkata: pendapat pertama lebih benar. Ayat ini menunjukkan amar ma’ruf nahi munkar itu fardhu kifayah, Allah Ta’ala telah menugaskan mereka dengan firman-Nya: “Yaitu orang-orang yang Allah kokohkan kedudukannya di bumi, lalu mereka menegakkan shalat.” [Q.S. Al-Hajj: 41], dan tidak semua manusia dikokohkan kedudukannya di muka bumi.” (Imam Al Qurthubi, Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an, Jilid 4, Hal. 165).
Sementara itu, Imam Ibnu Al-Jauzi menyebutkan penjelasan Al-Zajaj bahwa makna ayat tersebut hendaknya kalian semua mengajak pada kebaikan dan beramar ma’ruf, min di situ sebagai penegasan bagi yang diajak bicara dalam ayat itu. Sebagaimana ayat:
فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثانِ معناه: اجتنبوا الأوثان، فانها رِجس.
“Jauhlilah oleh kalian berhala yang najis itu” maknanya jauhilah berhala-berhala itu karena itu najis. (Imam Ibnul Jauzi, Zaadul Masir, Jilid 1, Hal. 312).
Jadi, kata min al-awtsan dalam ayat ini bukan bermakna sebagian berhala saja yang dijauhi, tapi semua berhala. Maka, ini menunjukkan bahwa kata min sebagai penjelas dan penegas, bukan bermakna sebagian, maka begitu pula pada kata waltakun minkum pada surat Ali ‘Imran 104 di atas.
Titik Temu
Kedua pendapat ini masih bisa dikompromikan (thariqatul jam’i), sehingga tidak perlu saling menganulir atau dibenturkan. Pada tataran aplikasi, pendapat yang menyebut fardhu ‘ain adalah benar, yaitu pada jenis dakwah umum, seperti sekedar mengingatkan waktu shalat, puasa, dan kebaikan lainnya yang sebenarnya setiap muslim mampu melakukannya walau dia awam.
Begitu pula pendapat fardhu kifayah, ini juga benar pada jenis dakwah khusus seperti ta’lim (pengajaran), pembinaan, kajian, munazharah (perdebatan) dengan orang kafir dan liberal, dan sejenisnya. Ini tidak semua orang mampu melaksanakannya, maka ini fardhu kifayah.
Wallahu A’lam.
✍ Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah














































