Home TJ FIQIH TJ FIQIH KELUARGA

Sudah Cerai, Suami Masih di Rumah

37
SHARE

Pertanyaan:

Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Afwan Ustadz, izin bertanya.

Suami istri sudah resmi cerai melalui sidang pengadilan, karena selama +/- 11 bulan suami tidak menafkahi dan KDRT kepada istri dan anak-anaknya.

Rumah kontrakan yang membayar istrinya, bahkan selama ini yang membiayai hidup adalah istrinya.

Setelah resmi cerai, maka mantan suami tidak mau pergi dari rumah dengan alasan tak mau jauh dengan anak-anaknya. Istrinya jadi bingung, selama mantan suaminya tinggal di rumah itu, kan enggak mungkin dia tinggal di rumah itu.

Rumah, mobil, dan motor bahkan dikuasai mantan suaminya, padahal sebagian besar dibeli dari uang istri.

Bagaimana mengatasi hal ini, Ustadz? Apakah bisa menggunakan Ketua RT/aparat setempat untuk mengusir mantan suami ini?

Mohon penjelasan, Ustadz.

Jazaakallaahu khairan katsir.

 

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Jika sudah ada keputusan dari pengadilan, talak 1 atau 2, selama di masa ‘iddah, suami dan istri masih boleh hidup serumah. (Q.S. Ath-Thalaq: 1).

Jika sudah habis masa ‘iddah, dan mereka tidak ada niat rujuk, maka mereka sudah bukan suami istri lagi.

Sudah tidak boleh tinggal serumah. Alasan ingin membersamai anak, tidak lantas boleh baginya tinggal serumah dengan mantannya.

Ini harus dipahamkan ke mantan suaminya, jika dia keras kepala, harus ada orang yang punya kekuatan/kekuasaan utk mengeluarkannya dari rumah tersebut.

Wallahu A’lam.

SHARE
Previous articleQurban Betina, Bolehkah?