Home KONSULTASI SYARIAH

Benarkah Pahala Istri Mencium Tangan Suami seperti Pahala Haji Mabrur?

21781
SHARE

Pertanyaan:

Ada seorang kiyai yang sedang menjelaskan tentang keutamaan istri mencium tangan suami. Apakah benar pahalanya sama nilainya dengan haji mabrur?

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Bismillahirrahmanirrahim.

Seorang istri mencium tangan suaminya, baik itu karena penghormatan, taat, atau bahkan karena syahwat, jelas boleh dan halal.

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

فلا مانع من تقبيل المرأة يد زوجها، وذلك من حسن العشرة، وهي مأجورة على فعلها سواء كان الدافع لها على تقبيل يد زوجها الطاعة أم الشهوة

Tidak terlarang seorang istri mencium tangan suaminya, itu termasuk pergaulan yang baik. Si istri akan mendapatkan pahala, baik mencium karena ketaatan atau karena syahwat. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah No. 28906)

Gugurnya dosa suami dan istri saat tangan mereka bersentuhan, benar ada haditsnya, yaitu:

إن الرجل إذا نظر إلى امرأته ونظرت إليه نظر الله إليهما نظرة رحمة فإذا أخذ بكفها تساقطت ذنوبهما من خلال أصابعهما

Jika seorang suami memandang istrinya dan istrinya memandang suaminya maka Allah akan memandang keduanya dengan pandangan kasih sayang. Dan jika suami memegang tangan istrinya maka dosa keduanya akan berguguran dari celah jari-jari mereka berdua. (Diriwayatkan oleh Abdul Karim Al Qazwainiy, dalam At Tadwin fi Akhbar Qazwain)

Hadits ini dinilai sebagai hadits palsu. (As Silsilah Adh Dhaifah, no. 3274)

Syaikh Al Ghimariy juga mengatakan hadits ini bathil dan palsu. (Al Madawiy, 2/388)

Begitu juga mencium tangan suami, pahalanya setara dengan haji, atau umrah, atau seperti mencium Hajar Aswad. Ini juga tidak ada.

Hanya saja, ada dalil umum yaitu berjabat tangan sesama muslim memang akan menggugurkan dosa, dan ini tentu berlaku bagi suami dan istri sesama muslim.

Dari Bara bin ‘Azib Radhialllahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

مامن مسلمين يلتقيان، فيتصافحان، إلا غفر لهما، قبل أن يتفرقا

“Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu mereka bersalaman melainkan Allah ampuni mereka berdua sebelum mereka berpisah.” (H.R. Abu Daud No. 5212, At Tirmidzi No. 2727, Ibnu Majah No. 3703, Shahih)

Demikian. Wallahu A’lam.