
والدعاء إذا قرن بالتوسل إلى الله بأحد من خلقه خلاف فرعي في كيفية الدعاء وليس من مسائل العقيدة
“Adapun berdoa yang disertai tawasul kepada Allah dengan perantaraan salah satu makhluk-Nya, maka hal itu merupakan perbedaan pendapat dalam masalah cabang (fiqih) mengenai tata cara berdoa, bukan termasuk persoalan aqidah.”
Penjelasan:
Prinsip ini membicarakan tema yang sering diperdebatkan dan menjadi pertikaian umat Islam sejak lama, yaitu tawasul.
Tentang definisinya, dijelaskan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah sebagai berikut:
التَّوَسُّل لُغَةً : التَّقَرُّبُ . يُقَال : تَوَسَّل الْعَبْدُ إِلَى رَبِّهِ بِوَسِيلَةٍ إِذَا تَقَرَّبَ إِلَيْهِ بِعَمَلٍ . وَفِي التَّنْزِيل : { وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ }
Makna tawassul menurut bahasa adalah taqarrub (mendekat).
Dikatakan: “Seorang hamba mendekatkan (tawassala) diri kepada Rabbnya dengan wasilah (perantara/sarana/jalan), mendekatkan diri kepadaNya dengan amal perbuatan.”
Di dalam Al-Qur’an: “dan carilah jalan (al wasilah) yang mendekatkan diri kepada-Nya.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 10/69).
Imam Syahid Hasan Al Banna menegaskan bahwa doa itu harus kepada Allah Ta’ala. Sebab, berdoa kepada selain Allah Ta’ala adalah terlarang secara pasti.
Syaikh Abdul Karim Zaidan menjelaskan:
دعاء غير الله تعالى لا يجوز قطعاً كما لو دعا شخص الولي الفلاني بأن قال: يا فلان أشفِ مريضي .
Berdoa kepada selain Allah Ta’ala tidak boleh secara qath’i (pasti) seperti seseorang yang berdoa kepada wali fulani dengan mengatakan, “Wahai Fulan, Sembuhkan penyakitku!”
Adapun berdoa kepada Allah Ta’ala dibarengi dengan tawasul (perantara makhluk) maka ini perselisihan fiqih tata cara berdoa.
Syaikh Abdul Karim Zaidan melanjutkan:
أما دعاء الله تعالى مع التوسل بأحد من خلقه كما لو قال القائل: يا الله أتوسل إليك بفلان لتشفيٍ مريضي، أو: يا الله أشفِ مريضي يجاه فلان، فهذا النوع من الدعاء هو الذي وقع فيه الخلاف كما يقول المرشد رحمه الله.
“Adapun berdoa kepada Allah Ta’ala dengan bertawasul melalui salah satu makhluk-Nya, sebagaimana seseorang berkata, ‘Ya Allah, aku bertawasul kepada-Mu dengan si fulan agar Engkau menyembuhkan orang sakitku,’ atau, ‘Ya Allah, sembuhkanlah orang sakitku dengan kedudukan si fulan,’ maka jenis doa inilah yang menjadi objek perselisihan pendapat, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Mursyid (Imam Hasan Al Banna) Rahimahullah.
Namun Syaikh Abdul Karim Zaidan lebih memilih pendapat terlarangnya bertawasul dengan makhluk. Beliau berkata:
والصواب في منع هذا الدعاء لأنه لم يرد دعاء عن النبي ﷺ توسل فيه بأحد من خلقه، وكذلك لم يرد عن الصحابة مثل هذا الدعاء، والخير دائماً في الإتباع لا في الابتداع .
“Pendapat yang benar adalah melarang doa semacam ini, karena tidak ada doa yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ yang di dalamnya beliau bertawasul dengan salah satu makhluk-Nya. Demikian pula, tidak ada riwayat doa semacam ini dari para sahabat. Kebaikan itu senantiasa terletak pada mengikuti tuntunan (Nabi), bukan pada mengada-adakan perkara baru dalam agama.”
Sedangkan dari ucapan Imam Hasan Al Banna Rahimahullah sendiri kita mengetahui bahwa sikap beliau terhadap tawasul memandangnya sebagai perselisihan furu’ (cabang), bukan aqidah. Ucapan ini tidak berarti beliau menyetujui tawasul secara mutlak, sebab yang diucapkannya hanyalah mengetengahkan kepada pembaca tentang ‘posisi’ masalah tawasul dalam syariat Islam sebagai perkara khilafiyah.
Apa yang dikatakan oleh Imam Hasan Al Banna tidaklah keliru. Sebab demikianlah dalam pandangan sebagian para ulama. Bagi yang dekat dengan kitab berbagai madzhab, baik Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, pasti akan mendapati bahwa telah terjadi khilaf mu’tabar di antara mereka dalam masalah tawassul ini.
Imam Ibnu Taimiyah juga mengatakan bahwa “Tawasul adalah masalah debatable (niza’iyah).”
Berikut ini pendapat Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah:
“Adapun bagian ketiga, yaitu yang dinamakan dengan tawasul, maka tak seorang pun yang dapat menukil masalah ini dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedikit pun juga yang dijadikan hujjah para ulama—sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Tawasul adalah bersumpah atas nama Allah ‘Azza wa Jalla dengan para nabi, orang shalih, atau berdoa dengan perantara mereka, sesungguhnya tidak seorang pun yang bisa menyebutkan riwayat shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang ini, baik tentang sumpah dan berdoa melalui diri Nabi, dan tidak pula tentang sumpah atau doa dengan selain dirinya dari kalangan makhluk yang lain. Meski sebagian ulama ada yang memperbolehkan, namun hal yang meyakinkan bahwa lebih dari satu ulama yang melarangnya, maka masalah ini adalah masalah yang diperselisihkan sebagaimana penjelasan lalu. Maka, kembalikan masalah yang diperselisihkan ini kepada Allah dan Rasul-Nya, masing-masing pihak telah menyampaikan argumentasinya sebagaimana permasalahan perselisihan lainnya.
Menurut ijma’ kaum muslimin, masalah ini bukanlah masalah yang melahirkan sanksi, justru kalau ada yang memberikan sanksi maka dia melampaui batas, bodoh, dan zhalim. Sesungguhnya yang mengatakan seperti ini juga dikatakan para ulama, dan pihak yang mengingkarinya tidak memiliki dalil yang bisa diikuti, tidak dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan tidak pula dari para sahabatnya. (Imam Ibnu Taimiyah, Qaa’idah Al Jaliilah fit Tawassul wal Wasilah, Hal. 230. Cet. 1. 1422 H/2001 M).
Begitu pula sikap Imam Muhammad bin Abdul Wahhab (yang dianggap Imamnya kaum Wahabi), yang menganggap masalah tawasul ini perselisihan masalah fiqih.
Beliau berkata dalam Fatawa wa Masa’il:
“Pendapat mereka tentang masalah istisqa’: tidak apa-apa bertawassul dengan orang-orang shalih. Pendapat Imam Ahmad: Bertawassul hanya khusus dengan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Bersamaan ucapan mereka: tidak dibolehkan istighatsah (meminta pertolongan) dengan makhluk, dan perbedaannya sangat jelas (antara ber-tawassul dengan istighatsah, pen), dan ini bukanlah perkataan yang sedang kami bahas.
Kebanyakan ulama melarang itu dan memakruhkannya, dan masalah ini termasuk permasalahan fiqih. Pendapat yang benar menurut pandangan saya adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, bahwa hal itu (tawassul dengan orang shalih) adalah makruh. Kami tidak mengingkari orang yang melakukannya, dan tidak ada pengingkaran dalam permasalahan ijtihad. Tetapi yang kami ingkari adalah orang-orang yang lebih mengagungkan permintaan kepada makhluk dibanding kepada Allah Ta’ala, bertadharru’ (merendahkan diri) kepada kuburan, seperti kuburan Syaikh Abdul Qadir Jaelani dan lainnya, berkeluh kesah atas kesulitan di kuburnya, meminta tolong atas rasa dukanya, dan meminta pemberian berbagai keinginannya.” (Fatawa wa Masail, Hal. 68–69, Mausu’ah Ibn Abdil Wahhab).
Para ulama Kuwait dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, memasukkan masalah tawassul dalam bidang fiqih. Buktinya adalah mereka memasukkan dalam buku Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (Ensiklopedi Fiqih) yang mereka susun, yang diterbitkan oleh Kementerian Waqaf dan Urusan Agama, Kuwait.
Bagi yang ingin mendetailkan masalah tawasul ini, baik jenis-jenisnya, tawasul yang diperbolehkan dan yang terlarang, dan dalil-dalilnya sudah kami jelaskan di link berikut:
Demikian. Wallahu A’lam.
Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam.
✍️ Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah













































