Home FIQIH IBADAH

Fiqih Lengkap Tayamum

824
SHARE
Fiqih Lengkap Tayamum

Pada pembahasan Fiqih Tayamum ada empat materi.

I. Disyariatkannya Tayamum dan Kepada Siapa Disyariatkannya

A. Disyariatkannya Tayamum

Tayamum disyariatkan berdasarkan Al Quran dan As Sunnah yang mulia.

Allah ﷻ berfirman:

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكارى حَتَّى تَعْلَمُوا ما تَقُولُونَ وَلا جُنُباً إِلاَّ عابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضى أَوْ عَلى سَفَرٍ أَوْ جاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّساءَ فَلَمْ تَجِدُوا ماءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كانَ عَفُوًّا غَفُوراً

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, [jangan pula hampiri masjid] sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik [suci]; sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun. (Q.S. An Nisa: 43)

Dan sabda Nabi ﷺ:

الصعيد الطيب وضوء المسلم وإن لم يجد الماء عشر سنين

Tanah yang bersih adalah wudhu bagi seorang muslim, jika dia tidak mendapatkan air walaupun dua puluh tahun lamanya. 1] 2]

B. Kepada Siapa Tayamum Disyariatkan?

Tayamum disyariatkan kepada orang yang tidak mendapatkan air setelah dia mencari-carinya dengan pencarian yang begitu sulit, atau dia mendapatkan air namun dia tidak bisa menggunakannya karena sakit, atau dikhawatiri jika memakainya penyakitnya semakin parah, 3] atau semakin lama sembuhnya, atau dia tidak mampu bergerak dan tidak ada orang lain yang membantunya memberikan air.

Adapun orang yang menemukan air yang sedikit, dan tidak cukup untuk berwudhu, maka dia bisa menggunakan wudhu di sebagian organ wudhunya lalu dia bertayamum pada organ tubuh wudhu yang lain. Sebab, Allah ﷻ berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertaqwa-lah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (Q.S. At Taghabun: 16)

II. Hal-Hal yang Wajib dan Sunnah dalam Tayamum

A. Hal-hal yang Wajib

Dalam tayamum ada hal-hal yang wajib, yaitu:

1. Niat, sebagaimana hadits:

إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى

“Sesungguhnya amal itu tergantung niat dan setiap manusia akan mendapatkan balasan sesuai apa yang diniatkannya.” 4]

Seorang muslim hendaknya berniat saat tayamum, dan dengan tayamumnya itu apa-apa yang tadinya terlarang seperti shalat dan lainnya, menjadi boleh.

2. Dengan tanah yang suci, sebab Allah ﷻ berfirman:

فَتَيَمَّمُوا صَعِيداً طَيِّباً

“Maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang suci.” (Q.S. An Nisa: 43)

3. Tepukan yang pertama, yaitu meletakkan kedua telapak tangan di atas tanah.

4. Mengusap wajah dan kedua telapak tangan, sebab Allah ﷻ berfirman:

فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ

Maka sapulah mukamu dan tanganmu. (Q.S. An Nisa: 43)

B. Hal-Hal yang Sunnah

1. Mengucapkan basmalah, sebab itu disyariatkan pada semua amal perbuatan.

2. Menepuk tanah dua kali, yang pertama adalah wajib dan itu sudah cukup, dan yang kedua adalah sunnah.

3. Mengusap bagian dua lengan saat mengusap kedua telapak tangan, sebab jika hanya mengusap telapak tangan itu sudah cukup, dan mengusap kedua lengan adalah upaya kehati-hatian. Hal ini karena terjadi perselisihan pendapat tentang makna tangan pada ayat tayamum. Apakah maknanya kedua telapak tangan saja atau bersamaan dengan dua lengan sampai siku?

III. Hal-Hal yang Membatalkan Tayamum dan Boleh Dilakukan

A. Hal yang Membatalkan

Yang membatalkan itu ada dua:

1. Apapun yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum, sebab tayamum adalah pengganti wudhu

2. Adanya air bagi orang yang tadinya tidak mendapatkannya sebelum mengerjakan shalat, atau adanya air saat berlangsung shalat, adapun jika airnya baru didapatkan setelah shalat maka shalatnya tetap sah dan tidak usah diulang, sebab Nabi ﷺ bersabda:

لا تصلوا صلاة فى يوم مرتين

Janganlah kalian shalat [yang sama] dua kali dalam sehari. 5]

B. Hal-hal yang Bisa Dilakukan

Dengan tayamum maka apa-apa yang sebelumnya terlarang menjadi boleh seperti shalat, thawaf, menyentuh Al Quran, membacanya, dan memasuki masjid.

IV. Bagaimana Cara Bertayamum

Membaca bismillah dengan niat membolehkan perbuatan yang sebelumnya tidak boleh, kemudian meletakkan tangan di atas permukaan tanah, atau pasir, atau batu, atau tanah berair, atau lain-lainnya. Tidak salah baginya meniup debu dari kedua telapak tangannya dengan tiupan yang ringan, kemudian mengusapkannya kepada wajah dengan sekali usapan, kemudian jika dia mau dia letakkan kedua telapak tangannya lagi ke atas tanah kedua kalinya, kemudian mengusap kedua telapak tangannya sampai lengan dan ke siku, dan jika hanya sampai telapak tangan itu sudah cukup.

Catatan:

Pertanyaan: “Apakah boleh mengerjakan beberapa shalat dengan sekali tayamum jika tayamumnya belum batal?”

Jawaban: “Dalam hal ini ulama berbeda pendapat dalam ijtihad mereka, sebab tidak ada nash yang pasti yang dapat mengunggulkan salah satu dari dua pendapat, dan membatalkan pendapat satunya. Sebagai kehati-hatian sebaiknya dia tayamum untuk sekali shalat.”

Selesai.

Catatan kaki:

[1] H.R. An Nasa’i No. 322, At Tirmidzi No. 124, katanya: hasan shahih, Abu Daud No. 332, Ibnu Hibban No. 1313, Ahmad No. 21371, 21568. Lafazh ini adalah milik An Nasa’i. Dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth, Syaikh Al Albani, dll.

[2] Barang siapa yang tidak mendapatkan air atau sesuatu buat tayamum, maka dia shalat tanpa wudhu dan tanpa tayamum dan tanpa mengulanginya, karena Rasulullah ﷺ pernah shalat tanpa wudhu sebelum tayamum disyariatkan, dan mereka tidak mengulangi shalat mereka saat ayat perintah tayamum sudah turun.

[3] Jika air sangat dingin dan tidak api yang bisa memanaskannya, dan dia yakin bisa sakit jika menggunakan air dingin tersebut, maka dia bisa bertayamum dan shalat dengannya, itu tidak apa-apa. Sebab Abu Daud meriwayatkan dengan sanad yang jayyid, bahwa Nabi ﷺ menyetujui Amr bin Al ‘Ash Radhiallahu ‘Anhu melakukan itu.

[4] H.R. Al Bukhari No. 45, 163, 2392, 3685, 4783, 6311, 6553, Muslim No. 1907

[5] H.R. Abu Daud No. 579, An Nasa’i No. 860, Ahmad No. 4689, Ad Dailami No. 7336, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 3467, Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya, 8/385. Dishahihkan Ibnu Sakkan. (Talkhish Al Habir, No. 213)

(Diterjemahkan dan takhrij oleh Farid Nu’man Hasan dari kitab Minhajul Muslim, Hal. 141-143, karya Syaikh Abu Bakar bin Jabir Al Jazairi. Cet. 4. 1433 H-2012 M. Maktabah Al ‘Ulum wal Hikam. Madinah)

✍ Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah