Home TJ FIQIH TJ FIQIH KELUARGA

Kafarat Suami karena Menzhihar Istri

376
SHARE

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, Ustadz. Di surat Al Ahzab ayat 4, ada kafarat/denda yang harus dibayar oleh suami karena men-zhihar istrinya. Bagaimana ketentuan kafaratnya, Ustadz?

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Bismillah wal Hamdulillah

Untuk kafarat zhihar, sudah ada rinciannya dalam surat Al Mujadilah, sebagai berikut:

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ

Orang-orang yang men-zhihar istrinya di antara kamu, [menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal] tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Orang-orang yang men-zhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka [wajib atasnya] memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۖ فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Barang siapa yang tidak mendapatkan [budak], maka [wajib atasnya] berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa [wajiblah atasnya] memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih. (Q.S. Al Mujadilah: 2-4)

Dalam ayat ini Allah Ta’ala, tegaskan rincian kafaratnya:

1. Membebaskan budak, kalau tidak mampu maka

2. Berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu maka

3. Memberikan makan ke fakir miskin 60 orang.

Nah, tiga hal ini sifatnya bukan opsional seenaknya, tapi sesuai urutan sebagaimana ayat menyebutkan, sebagaimana keterangan para ulama.

Wallahu A’lam.