Home KONSULTASI SYARIAH

Suami Berkata Ingin Cerai, Suami tidak Pulang 2 Tahun, Apakah sudah Jatuh Talak?

945
SHARE

Pertanyaan:
Ustadz, jika suami berkata ingin bercerai, apakah sudah jatuh talak? Bagaimana hukumnya jika suami meninggalkan istri selama 2 tahun dan kembali ingin rujuk, apakah mereka harus menikah lagi sebelum meninggalkan istrinya? Suami tidak pernah menalak istrinya tersebut. Syukran, Ustadz.

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Bismillah wal hamdulillah.

– Ingin bercerai, baru rencana, tapi belum terucapkan ke istri, maka belum jatuh cerai.

– Ingin bercerai, tapi SUDAH mengucapkan cerai ke orang lain bahwa istrinya sudah diceraikan maka ini jatuh cerai, JIKA di hatinya memang berniat menceraikan.

Lengkapnya ini:
https://alfahmu.id/sudah-beristri-tapi-mengaku-bujangan-hati-hati-jatuh-talak/

– Suami meninggalkan istri 2 tahun, selama suami tidak pernah mengatakan kata cerai, maka belum jatuh cerai, KECUALI jika suami ketika akad nikah dulu membaca SHIGHAT TA’LIQ jika meninggalkan istri 4 bulan tanpa berita dan nafkah maka jatuhlah talak satu, maka jatuh talak satu jika dulu suami pernah membaca ini sebab ini menjadi cerai bersyarat dan ternyata syarat itu benar-benar terjadi, dia pergi 2 tahun lamanya.

Tapi JIKA tidak membaca SHIGHAT TA’LIQ tersebut maka tidak jatuh talak.

SHIGHAT TA’LIQ ini memang kontroversi, di satu sisi untuk melindungi wanita agar suami tidak sembarang pergi tanpa kabar berbulan-bulan, di sisi lain agak “aneh” baru akad nikah kok udah berencana mau cerai.

Wallahu A’lam.