Home TJ FIQIH TJ FIQIH KELUARGA

Pernikahan tanpa Wali

687
SHARE

Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya. Jika laki-laki dan perempuan berhubungan dan hamil, mereka mengaku sebelumnya sudah menikah sirri (tanpa diketahui keluarga dari kedua belah pihak, termasuk ayah perempuan, padahal masih hidup). Apakah nikahnya itu sah?

Dan jika tidak sah, apakah benar anak yang dikandungnya itu (jika perempuan) tidak bisa menikah dengan wali nikah ayahnya, dan (jika laki-laki) tidak bisa menjadi ganti wali nikah jika ayahnya sudah meninggal? Dan benarkah anak yang di kandungan tersebut tidak mendapatkan hak waris? Mohon penjelasan Ustadz terkait anak di dalam kandungannya tersebut tentang hak dan kewajiban apa saja yg bisa ia dapatkan dan tidak. Terima kasih, Ustadz.

 

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Keabsahan pernikahan sirri dalam sudut pandang agama, harus memenuhi rukun-rukun nikah sebagaimana wajarnya pernikahan. Salah satu rukunnya adalah adanya persetujuan wali di majelis pernikahan.

Adapun rukun-rukun yang mesti diwujudkan, yaitu:

– Ijab qabul.
– Calon istri.
– Calon suami.
– Wali.
– Dua Saksi.
(al Fiqh al Manhaji, 2/51-70).

Adapun mahar adalah wajib, bukan rukun. (Ibid, 2/71).

Tentang wali, berdasarkan hadits:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

Tidak ada pernikahan kecuali mesti adanya wali. (H.R. Abu Daud No. 2085, shahih).

Juga hadits:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

“Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal.” (H.R. At Tirmidzi No. 1102, shahih).

Inilah pendapat mayoritas ulama baik Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah, dan mayoritas umat Islam, berlaku bagi pernikahan gadis atau janda. Adapun Hanafiyah tidak memasukkan wali sebagai rukun nikah. Sementara para sahabat Nabi juga mengatakan adanya wali adalah kewajiban, dan menurut Imam Ibnul Mundzir tidak diketahui adanya perbedaan pendapat di antara mereka tentang kewajiban adanya wali. (Al Awsath, 8/268).

Maka, jika pernikahan sirri tersebut tidak diketahui oleh wali, tidak diketahui persetujuannya, si janda itu menikahkan dirinya tanpa wali atau dengan ‘wali’ yang tidak berhak menjadi wali. Maka, itu tidak sah menurut mayoritas ulama. Sehingga hubungan badan mereka adalah zina.

Sehingga anak yang dilahirkan dari pernikahan seperti ini tentunya setara dengan anak hasil perzinaan, dengan konsekuensi ayah biologisnya tidak berhak menjadi wali nikahnya (jika anak itu perempuan) dan tidak mendapatkan waris.

Hal tersebut berdasarkan hadits:

َالَ أَيُّمَا رَجُلٍ عَاهَرَ بِحُرَّةٍ أَوْ أَمَةٍ فَالْوَلَدُ وَلَدُ زِنَا لَا يَرِثُ وَلَا يُورَثُ

“Siapa saja lelaki yang berzina dengan wanita merdeka maupun budak wanita, maka anaknya ialah anak hasil zina. Dia tidak mewarisi juga tidak diwarisi.” (H.R. At Tirmidzi No. 2113, shahih).

Imam At Tirmidzi berkata:

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ وَلَدَ الزِّنَا لَا يَرِثُ مِنْ أَبِيهِ

Hadits ini diamalkan oleh para ulama bahwa anak hasil zina tidak boleh mewarisi dari harta bapaknya.

Inilah pendapat mayoritas ulama. Ada pendapat yang tidak umum yang mengatakan pernikahan tanpa wali tetap sah karena wali bukan rukun, yaitu pendapat madzhab Hanafi. Namun pendapat ini asing di negeri kita, dan rawan disalahgunakan oleh pasangan yang tidak bertanggung jawab.

Wallahu A’lam.