Home TJ FIQIH TJ FIQIH WARIS

Bolehkah Harta Warisan Peninggalan Ayah untuk Ibu Saja?

637
SHARE

Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya.

Jika ayah wafat meninggalkan uang dan motor, tetapi kami anak-anak bersepakat tidak membagi harta warisannya dan langsung menjadi milik ibu saja. Motor dibiarkan tetap di rumah saja karena jika pulang kampung perlu untuk bepergian. Bolehkah kami sepakati begitu saja? Karena kemarin salah satu kakak ada melihat sebuah video dari seorang ustadz yang menyatakan haram hukumnya berbuat seperti itu. Harta warisan wajib dibagi sesuai aturan syariat, kata ustadz dalam video tersebut.

 

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ya benar, hal itu tidak diperkenankan. Menjalankan hukum syariat seperti warisan adalah salah satu kewajiban bagi muslim dan muslimah atas harta peninggalan pewaris harta.

Allah Ta’ala berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُقَدِّمُواْ بَيۡنَ يَدَيِ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertaqwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (Q.S. Al-Hujurat, Ayat 1).

Imam Al Qurthubi menjelaskan:

أَيْ لَا تُقَدِّمُوا قَوْلًا وَلَا فِعْلًا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَقَوْلِ رَسُولِهِ وَفِعْلِهِ فِيمَا سَبِيلُهُ أَنْ تَأْخُذُوهُ عَنْهُ مِنْ أَمْرِ الدِّينِ وَالدُّنْيَا

Yaitu janganlah perkataan dan perbuatanmu mendahului keputusan Allah dan Rasul-Nya baik dalam urusan agama dan dunia. (Tafsir Al Qurthubi, 16/300).

Dalam ayat lain:

وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٖ وَلَا مُؤۡمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمۡرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلۡخِيَرَةُ مِنۡ أَمۡرِهِمۡۗ وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدۡ ضَلَّ ضَلَٰلٗا مُّبِينٗا

Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, namun ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata. (Q.S. Al-Ahzab, Ayat 36).

Bahkan ada ancaman khusus bagi yang tidak memakai hukum waris. Dalam An Nisa ayat 10 sampai dengan 13 Allah Ta’ala menceritakan cara membagikan waris, adapun ayat 14-nya:

وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُۥ يُدۡخِلۡهُ نَارًا خَٰلِدٗا فِيهَا وَلَهُۥ عَذَابٞ مُّهِينٞ

Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat aDzab yang menghinakan. (Q.S. An-Nisa’, Ayat 14).

Maka, solusinya adalah bagikan dulu warisnya. Setelah jadi milik masing-masing, barulah berikan hadiah ke ibu.

Wallahu A’lam.