
Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum, Ustadz.
Apakah boleh kita menyewakan tanah? Soalnya ada hadits yang melarang tentang itu.
Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Menyewakan tanah boleh jika bayar sewanya dengan uang.
Tapi jika bayarnya dengan hasil dari bagian tertentu tanah tersebut maka ini yang tidak boleh, karena hasilnya tidak pasti sehingga mengandung gharar.
عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَمَّايَ أَنَّهُمْ كَانُوا يُكْرُونَ الْأَرْضَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَا يَنْبُتُ عَلَى الْأَرْبِعَاءِ أَوْ شَيْءٍ يَسْتَثْنِيهِ صَاحِبُ الْأَرْضِ فَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقُلْتُ لِرَافِعٍ فَكَيْفَ هِيَ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ فَقَالَ رَافِعٌ لَيْسَ بِهَا بَأْسٌ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ وَقَالَ اللَّيْثُ وَكَانَ الَّذِي نُهِيَ عَنْ ذَلِكَ مَا لَوْ نَظَرَ فِيهِ ذَوُو الْفَهْمِ بِالْحَلَالِ وَالْحَرَامِ لَمْ يُجِيزُوهُ لِمَا فِيهِ مِنْ الْمُخَاطَرَةِ
Dari Rafi‘ bin Khadij Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata, “Dua orang pamanku menceritakan kepadaku bahwa dahulu mereka menyewakan tanah pada zaman Nabi ﷺ dengan imbalan hasil tanaman yang tumbuh di atas bagian-bagian tertentu dari tanah, atau dengan sesuatu yang dikecualikan oleh pemilik tanah. Maka Nabi ﷺ melarang hal tersebut. Aku bertanya kepada Rafi‘, ‘Bagaimana jika tanah itu disewakan dengan pembayaran dinar dan dirham (uang)?’ Rafi‘ menjawab, ‘Tidak mengapa menyewakannya dengan dinar dan dirham.’”
Al-Laits berkata, ‘Bentuk yang dilarang tersebut adalah sesuatu yang apabila orang-orang yang memiliki pemahaman tentang halal dan haram memperhatikannya, niscaya mereka tidak akan membolehkannya, karena di dalamnya terdapat unsur spekulasi/ketidakpastian (المخاطرة).’” (H.R. Bukhari No. 2345).
Maksud larangannya adalah bentuk sewa tanah yang pembayaran sewanya dikaitkan dengan hasil dari bagian tertentu tanah, sehingga ada kemungkinan hasil pada bagian tersebut gagal sementara bagian lain berhasil. Sedangkan pembayaran sewa dengan dinar/dirham (harga yang jelas) tidak termasuk bentuk yang dilarang dalam hadits ini.
Wallahu A’lam.














































