Home FIQIH IBADAH FIQIH QURBAN, AQIQAH DAN SEMBELIHAN

Panitia Qurban Zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

92
SHARE

Bismillahirrahmanirrahim.

Secara istilah, tentu di zaman Rasulullah ﷺ belum ada. Tapi, secara substansi dan kerja-kerja sebagaimana panitia, sudah ada.

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu:

 أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan unta-untanya dan menyedekahkan daging, kulit, dan bagian punuknya, dan saya diamanahkan agar tidak memberikan si tukang potong dari hasil potongan itu (sebagai upah).” Ali berkata, “Kami memberikannya dari kantong kami sendiri.” (H.R. Muslim).

Kita lihat dalam hadits ini, Ali Radhiyallahu ‘Anhu diamanahi sebagai “panitia” dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai pemilik qurban (shahibul qurban) atau mudhahi.

Seandainya tidak ada dalil khusus, keberadaan panitia qurban itu sudah bagus, karena sudah sejalan dengan ajaran Islam Al-Qur’an dan As-Sunnah:

إن الله يأمر بالعدل والإحسان

Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan berbuat adil dan IHSAN. (Q.S. An-Nahl: 90).

Dalam hadits:

إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ

Allah Ta’ala menetapkan IHSAN dalam segala hal. (H.R. Muslim)

Hadits lainnya:

إِنَّ الله يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلاً أَنْ يُتْقِنَهُ

“Sesungguhnya Allah menyukai jika kalian melakukan perbuatan dilakukan secara itqan (profesional).” (H.R. Al Baihaqi).

Wallahu A’lam.

✍ Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah