
Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum, Ustadz. Izin bertanya.
Jika orang tua menggunakan pampers, apakah shalat wajib yang dilakukannya itu tetap sah? Catatan: Pampers tidak dibuka (air seni saja).
Mohon pencerahannya, Ustadz.
Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Salah satu syarat sahnya shalat adalah suci, baik dari hadats atau dari najis baik pada tubuh, pakaian, dan tempat.
Maka memakai pampers yang masih najis tentu tidak sah shalatnya. Harus dibersihkan dulu, cebok, ganti, lalu wudhu.
Bahkan bagi yang mengalami salisul baul (beser terus menerus), dan istihadhah, tetap dianjurkan bersih-bersih dulu di saat sudah masuk waktu shalat.
Kecuali jika kondisinya memang tidak bisa diganti, bahaya jika diganti, maka boleh baginya shalat dalam keadaan najis masih ada di pakaiannya. Tetapi apakah kondisinya sudah sampai derajat seperti itu?
Ya, semampunya jika sudah dibersihkan sana sini tapi masih ada aroma pesing maka itu dimaafkan
Wallahu A’lam.














































