Home TJ FIQIH TJ FIQIH JENAZAH

Hukum Bisnis Makam dan Menumpuk Jenazah Satu Liang Kubur

97
SHARE

Pertanyaan:

Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Ustadz Farid Nu’man yang kami cintai.

Seiring semakin langkanya pekuburan khususnya di kota besar, apa hukumnya bisnis makam? Saat ini banyak makam-makam yang bisa dibooking harga belasan juta, plus juga nanti ada biaya perawatan makam yang cukup fantastis ketika makam tersebut sudah diisi. Kami dengar juga saat ini ada yang menjadikannya wakaf produktif yang menjanjikan.

Sekaligus juga apa hukumnya:

1️⃣ Menumpuk jenazah di kuburan (2 atau lebih jenazah dalam satu liang)?

2️⃣ Mengeluarkan tulang-tulang yang ada, untuk kemudian diisi jenazah yang baru?

Terima kasih sebelumnya.

 

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Bismillahirrahmanirrahim.

Pada prinsipnya, berbisnis apa pun selama bergerak pada bidang yang halal baik jasa dan barang, demikian pula dengan sistem yang halal, maka bisnis tersebut boleh. Termasuk juga jual beli tanah kavling untuk kuburan pribadi.

Semua ini selama dilakukan dengan harga yang wajar, masuk akal, disesuaikan dengan kondisi, tempat, atau daerah. Hal ini berdasarkan keumuman ayat:

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Q.S. Al-Baqarah: 275).

Kaidahnya:

والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم

Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan muamalat adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebathilan dan keharamannya. (I’lamul Muwaqi’in, 1/344).

Ada kavling kuburan berharga ratusan juta bahkan miliaran rupiah, ini sangat berlebihan bagi umumnya manusia di Indonesia. Walau bagi kalangan tertentu harga tersebut dianggap wajar dan terjangkau bagi mereka.

Mengubur Mayit Satu Lubang Lebih Dari Satu Mayit

Bismillahirrahmanirrahim.

Hal ini pada prinsipnya terlarang karena tidak sesuai dengan cara penguburan Islam, KECUALI dalam kondisi darurat atau alasan yang dibenarkan. Seperti sama sekali ketiadaan lahan atau mayit yang sangat banyak dan tidak mungkin diurus satu per satu.

Syaikh Muhammad bin Umar Al Jawi Rahimahullah berkata:

 وَلَا يجوز جمع اثْنَيْنِ فِي قبر وَاحِد بل يفرد كل وَاحِد بِقَبْر وَقَالَ الْمَاوَرْدِيّ بِالْكَرَاهَةِ عِنْد اتِّحَاد الْجِنْس أَو الْمَحْرَمِيَّة أَو الزَّوْجِيَّة

Tidak boleh menggabungkan dua mayit dalam satu kubur, tapi hendaknya satu kubur untuk satu orang. Al Mawardi berkata bahwa makruh menyatukan jenis, mahram, dan pasangan suami istri. [1]

Syaikh Sulaiman Al Jamal Rahimahullah menjelaskan:

أما دواما بأن يفتح على الميت ويوضع عنده ميت آخر فيحرم، ولو مع اتحاد الجنس أو مع محرمية ونحوها هذا والمعتمد أن جمع اثنين بقبر حرام مطلقا ابتداء ودواما اتحد الجنس أو لا

Adapun membuka kubur mayit lalu meletakkan mayit lain di situ secara permanen adalah haram. Walau sesama jenis, atau mahramnya, dan semisalnya. Inilah pendapat yang mu’tamad (pendapat resmi dalam madzhab Syafi’i), bahwa mengumpulkan dua mayit dalam satu kubur HARAM secara mutlak, baik di permulaan saja atau terus menerus baik yang sesama jenis atau tidak. [2]

Larangan ini, baik yang mengatakan haram atau makruh, telah final dan disepakati. Imam Ibnu Al Haj Rahimahullah berkata:

اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْمَوْضِعَ الَّذِي يُدْفَنُ فِيهِ الْمُسْلِمُ : وَقْفٌ عَلَيْهِ ، مَا دَامَ شَيْءٌ مِنْهُ مَوْجُودًا فِيهِ ، حَتَّى يَفْنَى ، فَإِنْ فَنِيَ فَيَجُوزُ حِينَئِذٍ دَفْنُ غَيْرِهِ فِيهِ ، فَإِنْ بَقِيَ فِيهِ شَيْءٌ مِنْ عِظَامِهِ فَالْحُرْمَةُ بَاقِيَةٌ لِجَمِيعِهِ ، وَلَا يَجُوزُ أَنْ يُحْفَرَ عَنْهُ ، وَلَا يُدْفَنَ مَعَهُ غَيْرُهُ ، وَلَا يُكْشَفَ عَنْهُ اتفاق

Para ulama sepakat bahwa tempat dikuburkannya seorang muslim adalah tempatnya yang terakhir, selama masih ada bagian dari tubuhnya maka dia masih di situ, sampai dia fana (lenyap), jika mayat itu sudah tidak ada maka saat itu boleh bagi mayat lain di kubur di situ. Seandainya ada sisa tulangnya maka semua itu tetap dihormati, tidak boleh menggalinya dan menguburkan mayat lain bersamanya, dan tidak boleh dibongkar berdasarkan kesepakatan ulama. [3]

Namun, jika kondisinya darurat, jumlah mayat sangat banyak dan tidak tertangani satu persatu, maka tidak apa-apa mereka dikubur satu lubang. Hal ini pernah dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sendiri terhadap mayat para sahabat saat perang Uhud.

Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘Anhu berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، ثُمَّ يَقُولُ: «أَيُّهُمْ أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ»، فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menggabungkan dua mayat yang terbunuh saat Uhud dalam satu kain, lalu beliau bersabda, “Siapa di antara mereka yang lebih banyak hafal Al-Qur’an”, jika ditunjuk salah satunya maka dia didahulukan yang dimasukkan ke liang lahad. [4]

Dari Hisyam bin ‘Amir Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

احْفِرُوا، وَأَوْسِعُوا، وَأَحْسِنُوا، وَادْفِنُوا الاِثْنَيْنِ وَالثَّلاَثَةَ فِي قَبْرٍ وَاحِدٍ، وَقَدِّمُوا أَكْثَرَهُمْ قُرْآنًا

Galilah lubang, buatlah yang luas, dan berbuat ihsanlah,[5] kuburkanlah dua atau tiga orang di dalam satu kubur, dan dahulukan dalam penguburan yang paling banyak hafal Al-Qur’an. [6]

Syaikh Abul Hasan Al Mubarkafuri Rahimahullah berkata tentang hadits ini:

فيه جواز الجمع بين جماعة في قبر واحد، ولكن إذا دعت إلى ذلك حاجة، كما في مثل هذه الواقعة وإلا كان مكروهاً، كما ذهب إليه أبوحنيفة والشافعي وأحمد.

Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya menggabungkan sekelompok orang dalam satu kubur, tetapi itu jika ada kebutuhan, sebagaimana realitas dalam hadits ini, tapi jika tidak ada kebutuhan maka itu makruh sebagaimana pendapat Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad. [7]

Imam Ash Shan’ani Rahimahullah juga mengatakan:

جواز جمع جماعة في قبر وكأنه للضرورة

Bolehnya mengumpulkan sekelompok (mayit) dalam satu kubur,  itu jika kondisi darurat. [8]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah mengatakan:

«إلا لضرورة»، وذلك بأن يكثر الموتى، ويقل من يدفنهم، ففي هذه الحال لا بأس أن يدفن الرجلان والثلاثة في قبر واحد. ودليل ذلك: «ما صنعه النبي صلّى الله عليه وسلّم في شهداء أحد حيث أمرهم أن يدفنوا الرجلين في قبر واحد، ويقول: انظروا أيهم أكثر قرآناً فقدموه في اللحد»  وذهب بعض أهل العلم إلى كراهة دفن أكثر من اثنين كراهة تنزيه.

(Kecuali darurat) ini terjadi karena banyaknya mayat sementara petugas yang menguburkan sedikit, dalam kondisi seperti ini tidak apa-apa menguburkan dua orang laki-laki atau tiga orang dalam satu kubur. Dalilnya adalah apa yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terhadap syuhada Uhud ketika beliau memerintahkan menguburkan dua orang laki-laki dalam satu kubur, dan bersabda, “Lihat, siapa di antara mereka yang paling banyak hafal Al-Qur’an maka dahulukan di liang lahad.” Sebagian ulama berpendapat makruhnya menguburkan lebih dari dua orang, makruh tanzih. [9]

Demikian, maka menguburkan dalam satu kubur untuk sekumpulan mayat adalah dibolehkan hanya jika memang ada hajat atau darurat. Wallahu A’lam.


[1] Syaikh Muhammad bin Umar Al Jawi, Nihayatu Az Zain, 1/163

[2] Syaikh Sulaiman al Jamal, Hasyiyah Al Jamal, 2/203

[3] Imam Ibnu Al Haj Al Maliki, Al Madkhal, Hal. 18

[4] H.R. Bukhari No. 1343

[5] Imam Ali Al Qari mengatakan, ada yang mengartikan berbuat baiklah kepada mayat yang akan dikubur, ada pula yang mengartikan perbaguslah kuburannya baik kedalamannya, meratakan bagian bawahnya, dan lainnya. (Imam Ali Al Qari, Mirqah al Mafatih, 3/1219).

[6] H.R. At Tirmidzi No. 1813, katanya: hasan shahih

[7] Syaikh Abul Hasan Al Mubarkafuri, Mir’ah al Mafatih, 5/437

[8] Imam Ash Shan’ani, Subulussalam, 1/547

[9] Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Asy Syarh al Mumti’, 5/368