Home KONSULTASI SYARIAH TJ FIQIH MUAMALAH

Hukum Pre-Order (PO) Jual Beli Emas Online dengan Uang Muka atau DP?

1175
SHARE

Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, selama ini saya jual online emas mutiara. Jika ada yang pesan diminta uang muka atau DP dari toko, sebagai pengikat. Kemudian dibuatkan barang yang dipesan. Kurang lebih 10 hari. Setelah jadi pemesan transfer sisa pembayaran (ketika memesan penjual hanya memberikan harga estimasi, karena memang belum dibuat, jadi tidak bisa memastikan harga fix-nya). Baru setelah itu barang dikirimkan. Apakah yang seperti ini termasuk riba?

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Beli emas itu yadan biyadin, kontan, serta taqabudh (serah terima dalam majelis yang sama), untuk menghindari riba.

Dalilnya:

لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا شَيْئًا غَائِبًا مِنْهُ بِنَاجِزٍ إِلَّا يَدًا بِيَدٍ

Janganlah kalian jual beli emas dengan emas atau perak dengan perak kecuali jika sama berat, dan janganlah kalian melebihkan antara satu dengan yang lain. Dan jangan pula salah seorang dari kalian melakukan transaksi sedangkan yang lain tidak ada di tempat, kecuali jika dengan tunai.” (H.R. Muslim No. 1584)

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

فدل الحديث على أنه إن كان البيع ذهباً بذهب فيشترط فيه شرطان التماثل والتقابض

Hadits ini menunjukkan bahwa jika membeli emas dengan emas ada dua syarat: setara nilainya dan taqabudh [serah terima langsung]. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah No. 100033)

Jika belinya online, beli hari ini emasnya sampai 10 hari kemudian maka akan terjadi riba karena emasnya mengalami perubahan harga, walaupun kecil. Ini terlarang.

Sebagian ulama memang ada yang membolehkan jika hanya 1-2 hari, alasannya yang sangat kecil itu boleh diabaikan. Lebih baik adalah menghindari.

Wallahu A’lam.