Home KONSULTASI SYARIAH

Jual Beli Hewan Reptil

700
SHARE

Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Tentang jual beli hewan.

Teman saya ingin menjual hewan reptil yang dia punya. Namun dia ragu untuk menjualnya karena ia pernah mendengar kaidah yang kurang lebih: hewan yang haram dimakan maka haram pula untuk diperjual belikan. Pertanyaannya apa benar ada kaidah seperti itu? Kemudian apa benar total tidak boleh sama sekali Ustadz?

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Kaidah tersebut ada, dan berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam:

وَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ

Sesungguhnya Allah Ta’ala Jika mengharamkan sesuatu atas sebuah kaum, maka haram pula hasil penjualannya. (HR. Ahmad no. 2221, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad no. 2221)

Misal Babi, haram dimakan, haram pula jual belinya. Khamr, haram diminum haram pula jual belinya. Anjing haram dimakan haram pula jual belinya.

Namun, ini tidak mutlak. Para ulama, mayoritas membolehkan jual beli kucing, padahal kucing haram dimakan. Hanya saja jika jual beli kucing tidak bermanfaat maka tinggalkan.

Alkohol haram diminum, tapi alkohol buat disinfektan, atau keperluan iptek, boleh saja dijual beli.

Maka, untuk hewan-hewan Reptil, itu hewan yang haram dimakan kecuali dhab. Tapi jual beli hewan-hewan itu tidak bermanfaat. Lebih baik dana untuk hobi tersebut alihkan dengan hobi baru yaitu menyantuni anak yatim dan fakir miskin.

Wallahu A’lam