Home KONSULTASI SYARIAH

Kredit Mobil Melalui Kantor

498
SHARE
Hukum Membeli Mobil Sitaan

Pertanyaan:

Assalaamu’alaikum, Ustadz. Bagaimana hukumnya kredit mobil melalui kantor, bukan melalui leasing langsung, akan tetapi kantor yang berhubungan dengan leasing dimana pembayaran langsung dipotong gaji? Syukran, Ustadz.


Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hafizhahullah:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Ketika kantor beli ke leasing, maka mobil itu menjadi milik kantor. Terlepas itu leasing konvensional (ribawi) atau syariah.

Kemudian, setelah itu kita yang beli ke kantor dengan cara kredit. Kredit sendiri boleh menurut 4 madzhab dan ini sudah sering dibahas.

Jadi, hubungan kita bukan ke leasing tapi ke kantor. Ini tidak apa-apa.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berniaga dengan orang-orang Yahudi, padahal orang Yahudi itu jual beli dengan cara riba, khamr, dan lain-lain.

Wallahu A’lam.