Home KONSULTASI SYARIAH

Menyetok Makanan Sama Dengan Menimbun?

462
SHARE

Pertanyaan:

Assalaamu’alaikum Ustadz. Apakah menyetok bahan makanan atau kebutuhan sama dengan menimbun? Kapan seseorang disebut menimbun?

Kondisi sekarang, dimana semua disarankan di rumah, jika menyetok kebutuhan untuk sepekan, 2 pekan atau sebulan, apakah disebut menimbun?
Syukron.

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Menimbun yang haram adalah untuk merusak harga pasar. Agar dia bisa menaikan harga di saat stok tidak ada sehingga orang tetap beli kepadanya walau harga tinggi.

Ada pun menimbun buat dipakai sendiri, selama wajar, tidak termasuk terlarang.

Misal, dia beli beras 5 karung. Untuk persiapan 6 bulan karna khwatir tidak bisa keluar rumah jauh-jauh. Ini tidak apa-apa.

Wallahu A’lam