
Ada dua pendapat secara umum:
✅️ Melarang jika tanpa suami atau mahram
لا تُسافِرِ المرأةُ إلَّا مع ذي مَحْرَمٍ
Janganlah wanita melakukan safar kecuali ditemani mahramnya. (H.R. Bukhari).
Ini berlaku global untuk semua jenis perjalanan baik perjalanan untuk keperluan ibadah wajib, sunnah, apalagi sekadar yang mubah. Ini pendapat Hanafi dan Hambali.
✅️ Boleh, jika perjalanan aman. Ini pendapat mayoritas.
Pihak yang membolehkan ada yang membatasi pada safar untuk keperluan ibadah wajib saja, seperti haji yang pertama. Ada pula yang membolehkan secara mutlak di semua perjalanan halal, asalkan perjalanan dijamin aman dan mendapatkan izin suami atau wali.
Menurut mereka hadits larangan di atas “ada sebab”, yaitu karena bahaya di masa itu. Adanya mahram atau suami adalah untuk melahirkan keamanan. Jika keamanan sudah dapat dilahirkan oleh keberadaan orang-orang lain yang terpercaya maka itu sudah mencapai maksud adanya mahram dan suami walau mereka tidak ikut.
Imam Ibnu Muflih Rahimahullah mengatakan:
ونقله الكرابيسي عن الشافعي في حجة التطوع, وقاله بعض أصحابه فيه وفي كل سفر غير واجب, كزيارة وتجارة
Al Karabisi menukil bahwa Imam Asy Syafi’iy membolehkan pula (wanita pergi tanpa mahram) dalam haji tathawwu’ (sunnah).
Sebagian sahabatnya berkata bahwa hal ini juga dibolehkan dilakukan dalam haji tathawwu’ dan SEMUA JENIS PERJALANAN TIDAK WAJIB seperti ziarah dan berdagang. (Imam Ibnu Muflih, Al Furu’, 5/245).
Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata:
وفي قول نقله الكرابيسي وصححه في المهذب تسافر وحدها إذا كان الطريق امنا وهذا كله في الواجب من حج أو عمرة وأغرب القفال فطرده في الأسفار كلها
Dalam kutipan Al Karabisi disebutkan –dan dishahihkan dalam Al Muhadzdzab- bahwa perjalanan sendirian seorang wanita bisa dilakukan selama jalan yang akan ditempuhnya dalam kondisi aman.
Jika perjalanan ini diterapkan dalam perjalanan wajib seperti haji atau umrah, maka sudah sewajarnya jika hal itu pun diterapkan pada SEMUA JENIS PERJALANAN. (Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, 4/76).
Namun jika ada mahram tentu lebih baik, lebih aman, dan lebih afdhal.
Wallahu A’lam.
Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam.
✍️ Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah














































