Home KONSULTASI SYARIAH TJ FIQIH MUAMALAH

Pinjam Motor untuk Usaha, Tapi Motor Tersebut Masih Cicilan di Leasing, Apakah Ikut Kena Dosa Riba?

503
SHARE

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, Ustadz. Saya dan istri sedang berusaha menghindari riba. Namun beberapa waktu lalu kami mendapatkan bantuan dari orang tua berupa sepeda motor yang diperoleh dengan cara kredit leasing. Dengan cara orang tua yang membayar DP dan cicilannya namun pengajuan atas nama saya. Bagaimana hal ini menurut syariah? Diperbolehkan atau tidak? Kami tidak ingin menerimanya namun juga tidak ingin orang tua terjerat riba. Mohon pencerahannya. Terimakasih.

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Motor yang kita pinjam dari orang yang membelinya secara riba, tidak masalah. Kitanya tidak masalah, yang masalah adalah pihak yang beli motor itu.

Dzar bin Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhuma bercerita:

جاء إليه رجل فقال : إن لي جارا يأكل الربا ، وإنه لا يزال يدعوني ،
فقال : مهنأه لك ، وإثمه عليه

Ada seseorang yang mendatangi Ibnu Mas’ud lalu dia berkata: “Aku punya tetangga yang suka makan riba, dan dia sering mengundangku untuk makan.” Ibnu Mas’ud menjawab: Untukmu bagian enaknya, dan dosanya buat dia. (Imam Abdurrazzaq, Al Mushannaf, No. 14675)

Salman Al Farisi Radhiallahu ‘Anhu berkata:

إذا كان لك صديق
عامل، أو جار عامل أو ذو قرابة عامل، فأهدى لك هدية، أو دعاك إلى طعام، فاقبله، فإن مهنأه لك، وإثمه عليه.

“Jika sahabatmu, tetanggamu, atau kerabatmu yang pekerjaannya haram, lalu dia memberi hadiah kepadamu atau mengajakmu makan, terimalah! Sesungguhnya, kamu dapat enaknya, dan dia dapat dosanya.” (Ibid, No. 14677)

Sebaiknya, kita juga ikut membantu melunasinya cepat-cepat agar lepas dari riba.

Demikian. Wallahu A’lam.