Home KONSULTASI SYARIAH TJ AKHLAK & ADAB

Sumpah Demi Menutupi Kebohongan

538
SHARE

Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

Ustadz, saya mau bertanya. Apa hukum Islam untuk kasus muslim yang sudah terlampau sering menggunakan sumpah Demi Allah untuk menutupi kebohongannya? Apakah bisa menjadikannya keluar dari Islam sebagai konsekuensi terburuknya?

Mohon pencerahannya, Ustadz. Jazakallahu khairan, Ustadz.

 

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة

Sumpah untuk menutupi kebohongan termasuk dosa besar istilah dalam hadits: qauluz zuur atau yamin ghamus.

Tapi, ini bukan pembatal keislaman. Dia masih muslim namun fasiq selama dia masih meyakini perbuatannya itu haram. Tapi jika pelakunya menganggap perbuatan itu halal, maka ini termasuk pembatal keislaman, sebab dia telah mengubah hukum Allah Ta’ala yaitu menghalalkan apa-apa yang jelas haramnya bahkan dosa besar.

Wallahu A’lam.