Home TJ FIQIH IBADAH TJ FIQIH QURBAN, AQIQAH & SEMBELIHAN

Bolehkah Aqiqah Bayi Laki-Laki tidak Langsung Dua Kambing?

376
SHARE

Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, izin bertanya.

Boleh apa tidak kalau aqiqah untuk laki-laki tidak langsung 2 ekor kambing? Akan tetapi beli 1 ekor dulu kemudian dibagikan, nanti kalau ada uangnya beli 1 ekor lagi. Mohon pencerahannya. Terima kasih banyak.

 

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Satu ekor sudah cukup, tidak usah dipaksakan dua ekor jika memang tidak ada.

Kita perhatikan hadits berikut ini:

1. Dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا

“Bahwa dahulu Rasulullah ﷺ mengaqiqahkan Hasan dan Husein masing-masing satu ekor kambing kibasy (domba).” [1]

2. Dari Ummu Kurzin Radhiallahu ‘Anha, katanya:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

“Rasulullah ﷺ bersabda, bahwa untuk anak laki-laki adalah dua kambing yang sepadan, dan bagi anak perempuan adalah satu ekor kambing.” [2]

Penjelasan:

Berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma di atas, Imam Malik Rahimahullah mengatakan TIDAK ADA BEDA antara bayi laki-laki dan perempuan. Keduanya sama-sama satu ekor. Ini juga pendapat Ibnu Umar, Urwah bin Zubeir, dan lainnya. [3]

Umumnya ulama menyatakan bahwa hadits di atas saling melengkapi, dan disimpulkan bahwa SATU EKOR buat bayi laki-laki adalah SAH, namun DUA EKOR adalah afdhal (lebih utama), mustahab (disukai), dan itu sunnah, bukan wajib dua ekor, dan bukan pula syarat sahnya aqiqah. [4]

Demikian. Wallahu A’lam.


Notes:

[1] Imam Abu Dawud, Sunan Abi Dawud (Kairo: Dar Ibn al Jauzi, 2011), No. hadits. 2841. Dishahihkan oleh Abdu al Haq dan Ibnu Daqiq al ‘Id. (Al Hafizh Ibnu Hajar, At Talkhish al Habir No. 1983)

[2] Imam at Tirmidzi, Sunan at Tirmidzi (Kairo: Dar Ibn al jauzi, 2011), No. hadits. 1550. Dishahihkan oleh Syaikh Syu’iab Al Arna’uth. (Ta’liq Musnad Ahmad, 45/116, no. 45166)

[3] Imam Abu Thayyib Syamsu al ‘Azhim, ‘Aun al Ma’bud (Kairo: Dar Ibn al Jauzi, 2016), Jilid 5, Hal. 255

[4] Ibid. Lihat juga Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqh as Sunnah (Beirut: Dar al Kitab al ‘Arabi, 1977), jilid. 3, hal. 328. Lihat juga Imam asy Syaukani, Nail al Authar (Kairo: Dar Ibn al Jauzi, 2012), Jilid 3, Hal. 174-175