Home FIQIH IBADAH FIQIH SHALAT

Posisi Anak Kecil di Shaf Shalat Orang Dewasa

797
SHARE

๐Ÿ“Œ Anak kecil, ada dua macam: mumayyiz dan ghairu mumayyiz.

๐Ÿ“Œ Mumayyiz, oleh para ulama diartikan seorang anak kecil yang sudah memahami pembicaraan dan dia mampu menjawabnya. Sedangkan ghairu mumayyiz belum mampu.

๐Ÿ“Œ Mayoritas ulama mengatakan usia mumayyiz itu tujuh tahun dan/atau lebih, berdasarkan hadits:

ู…ูุฑููˆุง ุฃูŽูˆู’ู„ูŽุงุฏูŽูƒูู…ู’ ุจูุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู ูˆูŽู‡ูู…ู’ ุฃูŽุจู’ู†ูŽุงุกู ุณูŽุจู’ุนู ุณูู†ููŠู†ูŽ

Perintahkan anak-anak kalian melaksanakan shalat di saat mereka berusia tujuh tahun. (H.R. Abu Dawud No. 495, hasan).

๐Ÿ“Œ Sebagian lain mengatakan usia mumayyiz tidak ada patokan baku, asalkan dia sudah bisa membedakan siang dan malam, waktu shalat, dan memahami pembicaraan kepadanya.

๐Ÿ“Œ Bagi anak yang sudah mumayyiz, maka dia boleh bersama shaf orang dewasa bahkan menjadi imamnya, khususnya dalam shalat sunnah.

Ini berdasarkan hadits Amru bin Salamah Radhiallahu ‘Anhu:

ููŽุฅูุฐูŽุง ุญูŽุถูŽุฑูŽุชู’ ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู ููŽู„ู’ูŠูุคูŽุฐู‘ูู†ู’ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’, ูˆูŽู„ู’ูŠูŽุคูู…ู‘ูŽูƒูู…ู’ ุฃูŽูƒู’ุซูŽุฑููƒูู…ู’ ู‚ูุฑู’ุขู†ู‹ุงยปุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ููŽู†ูŽุธูŽุฑููˆุง ููŽู„ูŽู…ู’ ูŠูŽูƒูู†ู’ ุฃูŽุญูŽุฏูŒ ุฃูŽูƒู’ุซูŽุฑูŽ ู‚ูุฑู’ุขู†ู‹ุง ู…ูู†ู‘ููŠ,ย ููŽู‚ูŽุฏู‘ูŽู…ููˆู†ููŠ, ูˆูŽุฃูŽู†ูŽุง ุงุจู’ู†ู ุณูุชู‘ู ุฃูŽูˆู’ ุณูŽุจู’ุนู ุณูู†ููŠู†ูŽ

“Jika sudah masuk waktu shalat maka adzanlah salah seorang kalian, dan tunjuk yang paling banyak hafalannya sebagai imam kalian.”

Amru bin Salamah berkata: “Mereka melihat-lihat tapi tidak seorang pun yang hafalan Al Qur’annya lebih banyak dibanding aku, lalu mereka memintaku maju menjadi imam, saat itu berusia enam atau tujuh tahun.” (H.R. Al Bukhari No. 4302).

๐Ÿ“Œ Mayoritas ulama mengatakan kebolehan anak kecil jadi imam shalat hanyalah pada shalat sunnah, sebab shalat fardhu mereka belum diwajibkan. Tidak sah shalat menjadi makmumnya orang yang belum wajib shalat.

๐Ÿ“Œ Imam Asy Syafi’i mengatakan kebolehan itu berlaku untuk shalat fardhu dan sunnah sekaligus, karena hadits di atas tidak menunjukkan khusus buat shalat sunnah.

๐Ÿ“Œ Maka, jika anak mumayyiz sudah boleh menjadi imamnya orang dewasa, maka apalagi sekadar berbaris bersama shaf orang dewasa.

๐Ÿ“Œ Adapun anak kecil yang masih ghairu mumayyiz, maka tidak dibenarkan berada di shaf orang dewasa, sebab keberadaannya dianggap seperti tidak ada, mereka juga belum wajib shalat. Ini merupakan pendapat empat madzhab.

๐Ÿ“Œ Jika keberadaan anak kecil justru mengganggu shalat orang dewasa, gaduh misalnya, maka sebaiknya mereka tidak dibawa. Sebagian ulama memakruhkan membawa anak-anak ke masjid karena hal ini, dan juga hadits:

ุฌูŽู†ู‘ูุจููˆุง ู…ูŽุณูŽุงุฌูุฏูŽูƒูู…ู’ ุตูุจู’ูŠูŽุงู†ูŽูƒูู…ู’ ูˆูŽู…ูŽุฌูŽุงู†ููŠู†ูŽูƒูู…ู’

Jauhkan masjid-masjid kalian dari anak-anak kalian dan orang gila. (H.R. Ibnu Majah, Al Baihaqi, dan lain-lain).

Namun para imam hadits menyatakan kedha’ifan hadits ini.

๐Ÿ“Œ Sementara jika anak-anak itu bisa diatur, tidak gaduh, tidak apa-apa mereka ke masjid dengan shafnya tersendiri di belakang orang dewasa berdasarkan hadits Abu Dawud, atau boleh di ujung shaf sebagaimana yang dijelaskan Imam Asy Syaukani.

Wallahu Aโ€™lam.

โœ๏ธ Ustad Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah