Home KONSULTASI SYARIAH

Hukum All You Can Eat: Makan Sepuasnya, Bayar Seikhlasnya

1041
SHARE

Pertanyaan:

Ustadz, mohon berkenan menjelaskan tentang hukum ‘makan sepuasnya, bayar seikhlasnya’ ?

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Jual beli dalam Islam, memang harus jelas baik jelas barang, jelas harga, jelas spek, jelas kepemilikan untuk menghindar gharar.

Gharar sendiri bermacam-macam, ada gharar katsir seperti membeli burung yang masih terbang, membeli buah yang belum tumbuh dan tidak ada jaminan pasti tumbuh maka ini haram.

Tapi ada gharar qalil, gharar sedikit, ini BOLEH menurut para ulama. Seperti gharar dalam jual beli ALL YOU CAN EAT, ini gharar yang sudah bisa diprediksi. Makanan dengann harga 100 ribu rupiah tapi sebebasnya. Sebab, si penjual berpikir “sepuas-puasnya manusia makan paling hanya sekian saja”.

Untuk kasus yang ditanyakan, maka memang ini gharar di sisi harga dan barang sekaligus. Beda dengan All YOU can eat, yang harga sudah dipatok.

Maka, cara seperti itu walau bagus niatnya tapi caranya yang tidak pas.

Wallahu A’lam